PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 5
Selain pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, produsen, importir, atau pengemas wajib mencantumkan keterangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.
