Pasal 12
(1) Produsen, importir, atau pengemas yang tidak menarik BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh pejabat penerbit SIUP berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Pencabutan izin usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
