PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Petugas yang melaksanakan Pengawasan terdiri atas: a. pegawai aparatur sipil negara yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ke dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diberi
wewenang melakukan pengawasan di bidang Metrologi Legal; dan b. pegawai aparatur sipil negara yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ke dalam jabatan fungsional pengamat tera. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Pengawasan setelah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
