PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 37
BAB 6 — SISTEM INFORMASI
(1) Direktur menyelenggarakan sistem informasi mengenai Pengawasan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktorat Metrologi dan dinas yang membidangi perdagangan di daerah. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengendalian kegiatan Pengawasan.
