PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 34
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Setiap orang dilarang memecahkan, meniadakan, atau merusak Segel Metrologi, Garis Metrologi, dan/atau Label Barang Dalam Pengamanan tanpa hak dan melawan hukum. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
