PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memastikan BDKT telah memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal. (2) Pengujian terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BDKT. (3) Tata cara pelaksanaan Pengawasan BDKT tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
