PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka penanganan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilaksanakan oleh Direktur.
