PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Kepala Dinas melaksanakan Pengawasan berkala atau rutin berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan. (2) Kepala Dinas melaksanakan Pengawasan khusus atau insidental berdasarkan: a. pengaduan masyarakat; b. informasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan/atau c. informasi mengenai isu Metrologi Legal.
