PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Pengawasan meliputi: a. Pengawasan berkala atau rutin; dan b. Pengawasan khusus atau insidental. (2) Pengawasan secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terencana dan terjadwal. (3) Pengawasan khusus atau insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu.
