PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 5
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
