PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IMPOR
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur Jenderal.
