Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2025
Pembukaan
RENCANA - STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA -SEKTOR PERDAGANGAN - PERMENDAG NO 3, BN 2025/ NO. 32, 5 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERDAGANGAN
ABSTRAK : - bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor perdagangan, perlu menyusun rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor perdagangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor perdagangan untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 61 Tahun 2024;UU No 7 Tahun 2014;PP No 83 Tahun 2019;PERPRES No 168 Tahun 2024; PERMENAKER No 3 Tahun 2016; PERMENDAG No 29 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan yang selanjutnya disingkat SKKNI Sektor Perdagangan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di sektor perdagangan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana Induk Pengembangan SKKNI Sektor Perdagangan yang selanjutnya disebut RIP SKKNI Sektor Perdagangan adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI Sektor Perdagangan yang disusun oleh Kementerian Perdagangan. Komite Standar Kompetensi Sektor Perdagangan yang selanjutnya disebut KSK Sektor Perdagangan adalah komite yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka membantu pengembangan SKKNI Sektor Perdagangan. Kaji Ulang SKKNI Sektor Perdagangan adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI Sektor Perdagangan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Menteri menetapkan RIP SKKNI Sektor Perdagangan CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. KSK Sektor Perdagangan yang sudah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1060 Tahun 2023 tentang Komite Standar Kompetensi Sektor Perdagangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan yang baru; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 533), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 16 Hlm
