PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 47A
Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB dikecualikan terhadap ketentuan surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
