Pasal 12A
(1) Dalam hal perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11) Importir harus melampirkan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa: a. dokumen Pemberitahuan Pabean Impor; b. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL); dan c. Laporan Surveyor, dalam hal Impor Barang tertentu dipersyaratkan Laporan Surveyor. (2) Terhadap persyaratan berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Importir harus mencantumkan nomor pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
- Setelah ayat (8) Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
