PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG...
Pasal 6
pasal.id
(1) Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SINSW mengirimkan data realisasi Impor sesuai dengan dokumen pemberitahuan Impor Barang secara elektronik ke Sistem INATRADE. (2) Selain data realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW juga mengirimkan data realisasi Impor
sesuai dengan dokumen pemberitahuan Impor Barang final setiap akhir tahun takwim secara elektronik ke Sistem INATRADE. (3) Data realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian Barang; dan d. jumlah dan satuan Barang.
