Pasal 3
pasal.id
(1) Informasi Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersedia pada SINSW. (2) Pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menggunakan prinsip First Come First Served. (3) Dalam hal Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang yang diatur impornya, Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (4) Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Tarif Preferensi In Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Impor Barang tertentu di luar jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Tarif Preferensi Out Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
