Pasal 99
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi; c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, dan pendaftaran
barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta kelembagaan standardisasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
