Pasal 95
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha,
kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen; c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa perlindungan ekonsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
