PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 93
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
