PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 90
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
