PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 87
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
