Pasal 80
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa.
