PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
