PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 77
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.
