PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
