Pasal 54
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan
sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
