Pasal 332
BAB 25 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1190); dan b. ketentuan Pasal 1 huruf a, Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
