Pasal 330
BAB 25 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; c. Akademi Metrologi dan Instrumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/ M-DAG/ PER/ 7/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan
Instrumentasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan. d. fungsi pelatihan kompetensi personil pada Balai Sertifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan e. fungsi pelatihan penguji mutu barang nonaparatur pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
