PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 324
BAB 21 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi hams melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
