PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 321
BAB 21 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya hams menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian. Perdagangan maupun dalam hubungan antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.
