Pasal 277
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan
jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan.
