PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 264
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
