Pasal 254
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi; d. penyiapan pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi di bidang pengembangan dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
