Pasal 250
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pemberdayaan, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang penguatan dan pemberdayaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; f. penyiapan pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi di bidang pengembangan dan pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
