PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 248
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan
kerumahtanggaan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
