Pasal 246
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; d. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
