Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran;
b. koordinasi dan pengelolaan penerimaaan negara bukan pajak; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara; d. koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji dan tunjangan kinerja; e. koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan; f. koordinasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; g. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, dan pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik negara; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
