Pasal 200
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer; c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.
