Pasal 188
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor.
