PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 186
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan,
dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
