Pasal 181
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
