PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 179
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; b. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor; c. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur; d. Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif; dan e. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.
