PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 176
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
