Pasal 169
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Perundingan Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika dan timur tengah; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika dan timur tengah; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di
kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika, dan timur tengah; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Bilateral.
