PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 155
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, serta kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
