Pasal 150
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
