PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 148
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; b. Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia; c. Direktorat Perundingan ASEAN; d. Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional; e. Direktorat Perundingan Bilateral; dan f. Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.
