Pasal 134
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Impor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Impor.
