PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja Kementerian Perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional; d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
