Pasal 126
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan,
tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
